Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan Resmi Dicopot Jabatannya, Kejagung Ambil Langkah Pengamanan

Surabaya.Panjinasionalnews.com.Kabar beredar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan bersama seorang jaksa resmi dicopot dari jabatannya setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung terus berkembang.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono mengatakan, bahwa tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran dalam penanganan sebuah perkara. Dan menurutnya, hal itu merupakan bentuk upaya klarifikasi atas informasi terkait kinerja jaksa tersebut.(Dilansir dari berbagai sumber Kompas.com/JPNN/CNN)

Lebih lanjut Adnan mengatakan bahwa penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku secara berjenjang. Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.Dan internal Kejati Jatim telah mengklaim sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan awal secara internal dan mandiri.

 

“Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel. Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara cepat dan berjenjang. Kajati bersama Wakajati telah melaksanakan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait, dan selanjutnya menyerahkan penanganan serta pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dan masih menurut dia, bahwa bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup. Langkah-langkahnya mulai dari mengamankan yang bersangkutan, melakukan klarifikasi secara senyap, serta mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya.

Dari pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin sekaligus menjaga integritas institusi.

JAMINTEL Reda menegaskan bahwa pencopotan jabatan terhadap Aspidum Kejati Jatim dan jaksa lainnya merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan. Akan tetapi, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.

Lebih lanjut Reda Manthovani menambahkan, bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik. “Kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.(***).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *