Jakarta.Panjinasionalnews.com.Sekitar 30-an orang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/8/2025). Mereka kemudian berdiskusi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) dan hukum acara di peradilan konstitusi itu dengan Penyuluh Hukum MK Achmad Junaedi di Lantai 4 Gedung 1 MK, Jakarta.
Junaedi mengatakan mahasiswa kerap kali mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke MK. Sebagian di antaranya bertindak sendiri sebagai Pemohon tanpa didampingi kuasa hukum atau advokat.(Dilansir dari Sumber MK).
Sebagaimana ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahu 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dalam Pasal 4 PMK 7/2025 bahwa Pemohon dimaksud yaitu perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU, badan hukum publik atau badan hukum privat, atau lembaga negara.(***)









