Jakarta.Panjinasionalnews.com.Selain melakukan OTT di wilayah Kota Madiun, ternyata KPK juga bersamaan melakukan kegiatan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo.Dimana Bupati Pati ini beberapa waktu yang lalu pernah di demo oleh masyarakat Kabupaten Pati terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diluar kewajaran, yang akhirnya masyarakat merasa tidak puas dengan kinerja pemerintahannya.
(Dilansir dari berbagai sumber kompastv/kompas.com/Radar Kudus)

Adapun modus Bupati Pati yaitu membuka lowongan kerja untuk mengisi jabatan perangkat desa yang kosong.Perlu diketahui bahwa Kabupaten Pati memiliki wilayah 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong. “Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes),” jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Untuk melaksanakan modusnya, Bupati Pati Sudewo membentuk Tim Delapan yang akan menangani terkait seleksi pengisian formasi jabatan perangkat desa yang kosong.Dari Tim Delapan ini telah dikumpulkan dana Rp 2,6 Miliar. Adapun Tim Delapan yang dipimpin Abdul Suyono dan Sumarjiono melaksanakan aksinya dengan menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. “Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ungkap Asep.
Masih menurut keterangan Plt Deputi Penindakan Asep bahwa dalam proses pengumpulan uang tersebut, calon perangkat desa diduga mendapatkan ancaman dari Tim 8. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo telah mematok tarif senilai Rp 125 juta – Rp 150 juta untuk para calon perangkat desa (Caperdes), tapi masih di-mark up lagi oleh anak buah Sudewo. Penetapan tarif ini disampaikan Sudewo kepada tangan kanannya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” lanjutnya.
Lebih lanjut dalam keterangannya,Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan peran Tim Delapan orang yang merupakan kepala desa yang berasal dari berbagai wilayah desa di Kabupaten Pati. Mereka beranggotakan: Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, instruksi terkait dugaan pemerasan ini muncul pada akhir 2025 setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken untuk diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo.
”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW, Bupati Pati periode 2025-2030; YON, Kades Karangrowo (Jakenan); JION, Kades Arumanis; dan JAN, Kades Sukorukun,” ujar Asep.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep juga menjelaskan bahwa terkait Bupati Pati Sudewo ini juga pernah tersandung kasus korupsi perkara suap proyek DJKA.Dalam rangkaian perkara ini, KPK juga pernah menyita uang tunai senilai Rp 3 miliar dari Sudewo.
Fakta penyitaan tersebut terungkap dalam sidang perkara suap DJKA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada November 2023.
Dimana saat itu, terdakwa adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep,KPK akan mengadakan pengembangan penyelidikan serangkaian kasus yang menimpa Bupati Pati Sudewo ini,meski saat ini sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka.(***).









