Direktorat Jenderal Pajak Berkolaborasi Sinergis Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Guna Melakukan Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Direktorat Jenderal Pajak berkolaborasi sinergis dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Salah satu bentuk kolaborasi tersebut yaitu dengan diselenggarakannya kegiatan pelatihan bersama Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang digelar di Bandung, (Dilansir dari sumber DJP).

Tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah terbentuknya satu kesepahaman dalam penegakan hukum agar penerimaan pajak dapat terhimpun secara optimal. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Pengadilan Tinggi dan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah di wilayah Jawa Barat, Jakarta, dan Banten.

Penegakan hukum senantiasa perlu dilakukan demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera (detterent effect) bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam melakukan upaya penegakan hukum, diterapkan asas ultimum remedium yaitu hal tersebut langkah terakhir setelah langkah edukasi, pengawasan, dan persuasi telah ditempuh.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *