Surabaya.Panjinasionalnews.com.Dittipidter Bareskrim Polri bersama Stakeholder terkait mengungkap dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen karantina di Desa Kepatihan, Tulangan, Sidoarjo. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 3 jenis burung, yakni 444 ekor Hwamei (Chinese Hwamei), 116 ekor Jalak Hongkong (Black-collared Starling), dan 2.834 ekor Poksai Hongkong (Black-Throated Laughingthrush). Selain itu juga diamankan 50 kandang/box kayu dan 10 kandang/box besi.
Dalam perkara ini, Penyidik menetapkan Dua WNA Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Keduanya dijerat Pasal 33 ayat (1) Juncto Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri bersama Lintas Instansi dalam mencegah penyelundupan satwa dan menjaga kelestarian serta keamanan Sumber Daya Hayati Indonesia.
(Sumber: @divisihumaspolri)









