Jakarta.Panjinasionalnews.com.Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan terkait pengaturan Restoratif Justice di Pasar 74 RUU KUHAP,dimana tujuan RJ adalah untuk memulihkan keadaan semula yang bentuknya 6 jenis.(Dilansir dari Sumber Hukumonline).Pertama,pemaafan dari korban dan/atau keluarganya.Kedua, pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.Ketiga,mengganti kerugian korban, Keempat, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.Kelima, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.Keenam, memberikan restitusi dan/atau kompensasi.Dan pemulihan itu diikuti dengan pencabutan laporan atau pengaduan.Selanjutnya mekanisme RJ dilaksanakan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.Dan yang menjadi catatan penting adalah bahwa mekanisme RJ itu dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun, Tindak Pidana yang pertama kali dilakukan, tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dan bukan pengulangan tindak pidana.Dan Wamenkumham Prof Edward mengatakan pengecualian untuk kasus kekerasan yang memuat relasi kuasa sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.(***).
DPR – Pemerintahan Sepakati RUU KUHAP Atur 6 Jenis Program Pemulihan Restoratif Justice
