Jakarta.Panjinasionalnews.com.Pemerintah tengah menyiapkan program reduksi dan rehabilitasi bagi warga binaan sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan over kapasitas yang saat ini telah mencapai lebih dari 80 persen di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10).
Rapat membahas sejumlah aspek penting yang diperlukan untuk memastikan program dapat berjalan secara terarah, mulai dari penyusunan regulasi sebagai payung hukum, sinkronisasi data dan kriteria warga binaan yang dapat mengikuti program, penentuan lokasi, hingga penyusunan kurikulum reedukasi dan rehabilitasi.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan lokasi pelaksanaan program terebut. Sejumlah lahan pertanian, perkebunan, hingga tambak disiapkan sebagai lokasi pembinaan. Nantinya, diproyeksikan terdapat sekitar 10 hingga 15 lokasi dengan kapasitas mencapai 3.000 warga binaan per masing-masing lokasi.
Berdasarkan data saat ini, dari jumlah seluruh warga binaan terdapat 85.561 orang dengan perkara narkotika. Namun demikian, tidak semua warga binaan tersebut merupakan pengedar atau bandar. Karenanya, warga binaan yang memenuhi kriteria dan bukan pengedar maupun bandar akan menjalani asesmen untuk mengikuti program reedukasi dan rehabilitasi.
Dalam aspek rehabilitasi, BNN telah menyiapkan alur layanan bagi warga binaan yang mengikuti program tersebut. Prosesnya mencakup profiling untuk mengidentifikasi warga binaan yang memenuhi kriteria, screening, asesmen, pelaksanaan rehabilitasi, pemantauan dan pendampingan, hingga reintegrasi sosial.
“BNN akan memastikan layanan rehabilitasi berjalan sesuai standar dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Inspektur Utama (Irtama) BNN RI, Dicky Kusumawardhana.
Upaya BNN dalam mendukung penanganan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak hanya dilakukan melalui layanan rehabilitasi bagi warga binaan, tetapi juga dengan menyoroti pentingnya penanganan pada tahap awal proses hukum. Disampaikan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Aldrin M.P. Hutabarat, salah satu aspek yang menjadi perhatian BNN adalah optimalisasi peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memastikan pecandu narkotika mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pecandu yang bukan pengedar maupun bandar mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi, bukan justru berakhir di lembaga pemasyarakatan. Mekanisme ini diharapkan dapat mencegah bertambahnya jumlah penghuni Lapas akibat perkara narkotika yang sebenarnya dapat ditangani melalui layanan rehabilitasi.
“Banyak kasus selama ini, para pecandu yang direkomendasikan untuk direhabilitasi dari hasil Tim Asesmen Terpadu atau TAT tetap menjalani proses hukum,” ungkap Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI.
Menurutnya, penguatan kebijakan pada tahap penanganan awal menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang persoalan over kapasitas. Dengan memastikan rekomendasi TAT diterapkan secara konsisten, penanganan pecandu narkotika dapat lebih berorientasi pada pemulihan sekaligus mengurangi beban hunian Lapas dan Rutan.
(Sumber: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN)









