Magetan.Panjinasionalnews.com.Pemerintah Kabupaten Magetan menerima 11 sertifikat tanah hasil penyelamatan dan pemulihan aset daerah yang diserahkan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Bupati Magetan, Jumat (23/1), di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha.
Bupati Magetan Nanik Sumantri, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan proses sertifikasi aset milik daerah. Dari total sertifikat yang diterima, 10 bidang merupakan tanah sumber daya air dengan luas keseluruhan 17.223 meter persegi, sedangkan satu sertifikat lainnya berupa tanah dan bangunan gedung pendidikan seluas 241 meter persegi di Kelurahan Magetan.(Dilansir dari sumber prokopim).
” Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini dihadiri Bupati Magetan, Sekdakab Magetan, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, serta jajaran camat, lurah, dan kepala desa terkait.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Farkan Junaedi, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan capaian kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan penyelamatan dan pemulihan aset milik Pemkab Magetan.
Meski dalam prosesnya menghadapi berbagai kendala, JPN Kejari Magetan tetap berkomitmen mengembalikan aset pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dicatat sebagai kekayaan daerah.
” Penyelamatan dan pemulihan aset tahap kelima sejak 2021 ini berhasil mengamankan 11 bidang tanah dengan total nilai aset sebesar Rp2,55 miliar, yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Magetan, ” ujarnya.(***)









