Kediri.Panjinasionalnews.com.Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto,SH.S.I.K gelar konferensi pers terkait kasus penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat pada 14 April 2025.”Awalnya tim Buser Satresnarkoba menangkap MIM alias Kacung di rumahnya Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu ,” ungkap Kapolres Kediri.
Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 913,66 gram hampir 1 kg.Tiga orang terduga pelaku yaitu MIM (23) ,KA(31)dan AHK (31).
Dari pengakuan MIM, petugas kemudian mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris,Pare.KA mengungkapkan bahwa sabu berasal dari suaminya AHK yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.” Ya, jadi AHK ini mengendalikan dari tahanan.Terduga pelaku KA dan AHK ini pasangan suami istri ,” ujar Kapolres Kediri.(Dilansir dari Sumber Hms Polres).
Berdasarkan keterangan AKBP Bimo,MIM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp 250 ribu, sementara KA menyediakan tempat dan barangnya.” Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya seperti timbangan.Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” Pungkasnya.