Kejari Tahan Kades Yang Gelapkan Tanah Bengkok Untuk Kepentingan Pribadi

Karanganyar.Panjinasionalnews.com.Kasus tindak pidana korupsi masih terus terungkap,dan saat ini Kejari Karanganyar telah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Jaten HS yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan aset desa berupa tanah bengkok.Dimana aset tanah bengkok tersebut digunakan untuk pembangunan puluhan ruko tanpa prosedur yang seharusnya, sehingga telah merugikan keuangan negara.Menurut keterangan Kasipidsus Hartanto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemanfaatan tanah bengkok desa oleh Kades HS untuk pembangunan ruko 52 unit ruko yang tidak sesuai prosedur.Dan hal yang merugikan dari tindakannya adalah desa tidak mendapatkan hak yang layak dari hasil penyewaan ruko tersebut.”Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun .Desa yang seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu,tapi nyatanya tidak.Akibatnya desa mengalami kerugian,dan saat ini masih kami dalami jumlah pastinya,” jelas Hartanto.(Dilansir dari Sumber jelajah Karanganyar)

Menurut keterangan penyidikan bahwa telah ada pengembalian dana sebesar Rp 260 juta ke kas desa.Tetapi anehnya pengembalian itu dilakukan saat akan ada pemeriksaan di Kantor Kejaksaan.Hartanto menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut.Nilai sewa ruko yang disepakati dalam perjanjian tersebut mencapai Rp 100 juta,namun realisasinya dan perinciannya masih akan diselidiki lebih mendalam oleh pihak kejaksaan.Akibat perbuatannya ,Kades HS dijerat dengan pasal 2,3 dan 12 UU Tipikor dan kasus ini telah diusut sejak 2021 oleh Kejaksaan.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *