Kejari Tuban Tahan Kades Kedungsoko dan Dua Pengurus HIPPA, Kerugian Capai Rp1,26 Miliar Terkait Korupsi PADes

Tuban.Panjinasionalnews.com.Kejaksaan Negeri Tuban kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kali ini dengan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1.260.590.519,00 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah).(Dilansir dari Sumber Kejati /Surya.co.id).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R (Kepala Desa Kedungsoko), EP (Ketua HIPPA Tirto Sendang Pangan periode 2022–2025), dan RW (Bendahara HIPPA Tirto Sendang Pangan periode 2022–2025). Langkah penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Mereka diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan HIPPA dan hasil lelang tanah kas desa (TKD) Kedungsoko periode 2022–2024.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.Ketiganya diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan dana kontribusi HIPPA dan hasil lelang tanah kas desa yang semestinya masuk sebagai PADes, namun digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dana tersebut semestinya disetorkan ke kas desa untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, Kejaksaan Negeri Tuban terus berupaya mewujudkan Tuban Bersih dari Korupsi serta menjadikan bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *