Cirebon.Panjinasionalnews.com.Kembali Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon.Dari hasil penyelidikan,Kejari menetapkan empat tersangka yaitu RN,T (Wakasek),R (Staf Kesiswaan) dan I (Kepala Sekolah). Menurut keterangan penyidik,RN sebagai penghubung yang membantu pencairan PIP.Dan menurut keterangan yang diperkuat oleh pihak sekolah bahwa RN merupakan penghubungnya,dimana dana PIP itu merupakan hak siswa dan tidak boleh ada pihak lain yang intervensi.”Dana bantuan sekitar Rp 900 juta untuk 500 siswa diduga dipotong sebesar Rp 200 ribu per siswa,” ungkap Kasipidsus Feri.Dan menurut keterangan pihak kejaksaan,dana yang berhak diterima per siswa sebesar Rp 1,8 juta.Namun oleh oknum dilakukan pemotongan dana PIP dan eronisnya ada siswa yang tidak menerima bantuan sama sekali meski datanya ada.(Dilansir dari Sumber Kejari/radarcirebon/Cireboncitygraph).
“Bahkan dana itu digunakan untuk keperluan lain seperti kegiatan study tour dan kebutuhan sekolah tanpa persetujuan siswa,” ungkap Penyidik Gema.Lebih lanjut Kasintel Kejari Cirebon menerangkan bahwa dari kasus ini merugikan negara mencapai Rp 460 juta dan penyidik telah berhasil menyita uang senilai sekitar Rp 360 juta.”Modus operandi masih kami dalami.Namun yang jelas,tidak semua dana PIP sampai ke tangan siswa,” terang Kasintel Slamet Haryadi.Akibat ulah oknum empat tersangka ini,diancam dengan UU Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman 1 hingga 5 tahun.Sampai dengan ini,pihak Kejari masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.(***)