Kemenkum Jateng Ikuti Internalisasi Peraturan Menteri Hukum Bersama Ditjen AHU

Semarang.Panjinasionalnews.com.Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum mengikuti kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun 2025”, secara virtual, Selasa (25/11).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.

Kegiatan dilaksanakan sehubungan dengan telah diundangkannya 15 Peraturan Menteri Hukum terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Kegiatan diawali dengan Pembukaan Sambutan dan Laporan Kegiatan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Dr. Widodo.

Di Hari Pertama ini, ada 5 Materi Peraturan Menteri Hukum yang dipresentasikan.

Narasumber pertama, Isa Elians Tujuka dari Direktorat Pidana Ditjen AHU, membawakan materi mengenai Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Narasumber kedua, Backy Krisnayuda dengan materi dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU menyajikan materi tentang Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Narasumber selanjutnya, Dora Hanura dari Direktorat Perdata menyampaikan paparan mengenai Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris.

Kemudian, Adi Kurniawan dari Direktorat Badan Usaha menjelaskan materi tentang Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat.

Dan terakhir, Mega Fitria dari Direktorat Badan Usaha menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Perseroan Terbatas pada SABH.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi, Kemenkum Jateng dapat meningkatkan penguatan dan pemahaman layanan kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri terbarukan yang terkait tugas pokok dan fungsi Ditjen AHU.(***)

 

(Sumber : KementerianHukum )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *