Kemenkum Jateng Ikuti Webinar Series Pekan Jaminan Fidusia

Semarang.Panjinasionalnews.com.Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum mengikuti kegiatan “Webinar Series “Pekan Jaminan Fidusia” secara virtual, Selasa (02/12).

Kegiatan ini diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Desember 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar-Butar dalam sambutan menekankan bahwa masyarakat dapat terlindungi dengan baik dengan kemanfaatan dari program pembangunan hukum khususnya jaminan fidusia.

Sebagai narasumber pertama, Dr. Yuni Priskila Ginting dari Universitas Pelita Harapan, membawakan materi dasar tentang “Mengenal Jaminan Fidusia dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan”.

Dia menjelaskan bahwa fungsi jaminan fidusia adalah memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Dengan adanya jaminan fidusia memiliki hak jaminan yang sah yang diakui dan dicatat oleh negara sehingga meminimalkan risiko sengketa kepemilikan.

Dr. Yuni Priskila Ginting juga menekankan bahwa memberikan hak preferen, penerima fidusia memliiki hak yang diutamakan untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasi eksekusi objek jaminan fidusia mendahului kreditur lain kecuali kreditur dengan hak mendahului lainnya.

Narasumber kedua, Anggota Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Periode Tahun 2022-2027, Gusti Wira Susanto membawakan materi “Hak dan Kewajiban yang Melekat pada Para Pihak”

Gusti Wira Susanto menjelaskan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Penjeasan Undang-Undang Jaminan Fidusia perihal Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)”

Dia menerangkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan menyatakan bahwa parate eksekusi hanya dapat dilakukan jika debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan atau jika terjadi cidera janji yang ditentukan melalui kesepakatan atau upaya hukum, bukan secara sepihak oleh kreditur.

Hal ini berarti, lanjutnya, jika debitur keberatan atau tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji, maka eksekusi objek jaminan harus melalui prosedur yang sama seperti eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”

Melalui keikutsertaan dalam webinar, Kemenkum Jateng dapat meningkatkan penguatan layanan fidusia kepada masyarakat dan bermanfaat untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang mekanisme jaminan fidusia, termasuk manfaatnya untuk pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak sesuai Asta Cita.

 

(Sumber : KemenkumJateng )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *