Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sedang Melakukan Monitoring Pelaksanaan Dokumen KKPR

Madiun.Panjinasionalnews.com.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan monitoring pelaksanaan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kota Madiun.(Dilansir dari sumber Prokopim).

Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengatakan terkait kunjungan Tim ATR/BPN berkaitan dengan evaluasi masa berlaku dokumen KKPR yang akan berakhir pada April 2026.Dan salah  dokumen KKPR yaitu proyek Ring Road Timur (RRT) yang diterbitkan pada 2023.

‘’Kunjungan dari staf Dirjen ATR/BPN untuk mengevaluasi KKPR yang diterbitkan tahun 2023, salah satunya terkait rencana Ring Road Timur,” jelas Soeko.

Menurut Soeko, dokumen KKPR memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Karena itu, evaluasi dilakukan sebelum masa berlaku dokumen tersebut habis. Menurut dia, terdapat beberapa opsi yang dapat diambil Pemkot Madiun setelah masa berlaku KKPR habis. Di antaranya, memperpanjang dokumen sebelum masa berlaku habis atau membiarkan dokumen tersebut berakhir dan mengajukan kembali permohonan KKPR dari awal seandainya proyek berjalan.

‘’Hasil diskusi akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan opsi yang akan diambil,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Soeko menyampaikan terkait keterbatasan anggaran menjadi kendala merealisasikan proyek pembangunan RRT tersebut.

‘’Sekarang masih dalam tahap kajian, terutama terkait kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan,’’ pungkasnya.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *