Tuban.Panjinasionalnews.com.Pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026, mulai pukul 11.30 WIB, bertempat di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Provinsi Jawa Timur pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Adang Daradjatun selaku Ketua Tim bersama para Anggota Komisi III DPR RI.
Kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST., S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, para Asisten, Kepala Bagian, Koordinator, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi, S.H.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Jawa Timur, Adang Daradjatun, menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajaran dalam rangka menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut beliau, meskipun penerapan KUHP dan KUHAP yang baru masih berada pada tahap awal, namun jajaran aparat penegak hukum di Jawa Timur dinilai telah menunjukkan kesiapan, komitmen, serta keseriusan dalam melakukan penyesuaian terhadap regulasi baru tersebut. Bahkan sebelum diberlakukannya pembaruan regulasi, kondisi penegakan hukum di wilayah Jawa Timur dinilai telah berjalan dengan cukup baik dan kondusif.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi, S.H. dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan serta komitmen Kejaksaan Negeri Tuban dalam memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum serta mendukung implementasi sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, profesional, dan berkeadilan.
(Sumber;@kejaksaan.ri @kejatijatim )









