Jakarta.Panjinasionalnews.com.Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas hakim dan memahami putusan MK secara utuh. Menurut keduanya, putusan MK tidak bisa hanya dilihat dari amar semata, tetapi harus dipahami melalui pertimbangan hukum yang menjadi fondasinya.
Pesan ini disampaikan dalam Dialog Konstitusi bertema “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia” di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (14/11).
Dalam dialog tersebut, kedua pimpinan MK juga menyoroti tantangan menjaga independensi hakim di tengah kuatnya tarik-menarik kepentingan politik dalam proses pembentukan undang-undang. Suhartoyo menambahkan, kewenangan MK telah diatur secara tegas dalam Pasal 24C UUD 1945, UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman, serta berbagai regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
(Sumber : MKRI)









