Jombang.Panjinasionalnews.com.Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Seksi Penerangan Hukum berkolaborasi dengan Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur II dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini digelar di Aula Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.(Dilansir dari Sumber Kejati).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH., MH., CSSL, hadir sebagai narasumber dan memberikan sosialisasi mengenai tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan Dana Desa. Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Jombang.
“Pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Prinsip-prinsip ini harus diimplementasikan agar penggunaan keuangan desa tepat sasaran, efisien, serta terhindar dari penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Windhu Sugiarto dalam paparannya.
Sementara partisipasi menekankan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengelolaan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan. Adapun tertib dan disiplin anggaran mewajibkan pengelolaan dana desa sesuai regulasi, tepat waktu, dan mengikuti alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para perangkat desa semakin memahami ketentuan hukum dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik koruptif.(***)