Komisi III DPR Dukung Kinerja Kepolisian Tangani Kasus Ketua Kadin Cilegon Yang Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan dukungan terhadap langkah kepolisian yang menangkap dan menahan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim, dalam kasus dugaan pemerasan jatah proyek sebesar Rp 5 triliun.

“Polda Banten bergerak cepat merespons kejadian yang dilakukan oleh pengurus Kadin Cilegon yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Saya kira ini harus diikuti oleh penegak hukum kita, bila ada hukum-hukum yang melakukan pemerasan terhadap investor-investor lain yang sudah datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya, lalu kemudian dipersulit, dihambat, malah diperas oleh oknum-oknum lokal,” kata Rudianto kepada wartawan, Senin (19/5/2025).(Dilansir dari berbagai Sumber Kompas.com/Viva.co.id/detikNews/Merdeka.com).Dalam rekam jejaknya,Muh Salim telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KADIN Cilegon pada Januari 2025, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon selama dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024. Selain itu, ia juga aktif dalam berbagai organisasi, termasuk sebagai Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi Banten.

Dalam dunia bisnis, Abah Salim bukan orang sembarangan. Dia menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan. Misalnya seperti PT Cahaya Bintang Sejati dan CV Cahaya Intan Persada.Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan kepada oknum Kadin Cilegon jika terbukti bersalah. Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga teguran keras.

“Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin,” kata Anindya dalam keterangannya.Dalam kasus ini,pihak Kepolisian Polda Banten sudah menangkap dan menahan tersangka kasus pemerasan minta jatah proyek 5 triliun.Ketiganya adalah Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Rufaji Jahuri. Baca juga: Terungkap, Ketua Kadin Cilegon Ajak Ormas Demo Paksa Minta Proyek Rp 5 T “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, pada malam ini kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025). Dijelaskan Kombes Pol Dian, bahwa sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari 17 saksi. Dan dari penyelidikan tersangka,Penyidik juga mendapatkan barang bukti berupa rekaman video, surat-surat, handphone, dan tangkap layar percakapan WhatsApp.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *