Jakarta.Panjinasionalnews.com.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan pemeriksaan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.“Kita melihat jadwal dari penyidik dan juga jadwal dari saksi yang akan diperiksa (Khofifah),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.(Dilansir dari berbagai sumber Tempo.co/Cnnindonesia/beritajatim.com/Metrotvnews/Tribunnews).Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.Dengan perincian,Untuk 17 orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dimana sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.Untuk kelancaran proses penyidikan,KPK juga telah mencegah 21 orang ini untuk bepergian ke luar negeri.Adapun perincian tersangka yang ditahan KPK yaitu Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.Dikutip dari Narasi.tv, Khofifah mengatakan bahwa mekanisme dana hibah diatur dengan ketat, termasuk penandatanganan beberapa surat oleh penerima hibah.
“Hibah itu di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota ada. Semua dana APBD yang keluar itu atas SK Gubernur. Semua APBD cair itu kalau ada SK Gubernur. Penerima dana hibah harus menandatangani setidaknya tiga surat: Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Surat Tanggung Jawab Mutlak, dan Fakta Integritas,” jelasnya.
Khofifah juga menyebutkan bahwa dana hibah harus diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terhubung dengan Kemenkeu dan KPK.Pada kesempatan lain,usai menjalani pemeriksaan KPK , Mathur Husyairi salah seorang aktivis menyampaikan dugaan kuat adanya pembiaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.“Kenapa KPK hanya fokus di legislatif, karena dana hibah ini jika angkanya Rp7 triliun dan PAD kita Rp20 triliun berarti yang ada di legislatif ini hanya Rp2 T karena hanya 10 persen. Kalaupun itu dimaksimalkan di legislatif mencapai 13 persen maka Rp2,6 triliun. Kalau ada dana Rp7 triliun maka ada dana Rp4,4 triliun ini ke eksekutif. Jadi saya memberikan masukan ke penyidik, kenapa tidak kemudian penyidik fokus ke eksekutif juga biar ada konsep berkeadilan karena anggaran ini kan disepakati bersama,” Ujar Mathur.(***).