KPK Geledah Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun,Sita Dokumen Dan Uang Ratusan Juta Rupiah

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Sebelumnya melalui konferensi pers terbuka,KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan meminta uang dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.(Dilansir dari berbagai sumber Kompas.com/detikNews/hms KPK).

Walikota Madiun Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan kabar yang terbaru,Tim KPK masih bergerak di wilayah Madiun untuk mengumpulkan barang bukti yang cukup,guna mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Walikota Madiun bersama rekan-rekannya.Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyiyisir tempat-tempat yang dicurigai menyimpan barang bukti seperti dokumen maupun uang .Dari penyisiran tempat yang dicurigai,KPK berhasil menyita uang ratusan juta seusai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun.

Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi bersama rekan-rekannya. Menurut keterangan Jubir KPK ,Budi bahwa Uang ratusan juta itu disita dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun Sumarno (SMN). “Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr. SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa Tim penyidik selanjutnya akan terus melakukan pendalaman barang bukti yang disita dan diamankan itu.(***).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *