KPK Laksanakan OTT Dan Tahan Tiga Tersangka Terkait Indikasi Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD

KolakaTimur.Panjinasionalnews.com.Kembali KPK menunjukkan taringnya dengan melaksanakan OTT terkait tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Dalam aksi OTT KPK ini ,pihak KPK melakukan penahanan terhadap 3 tersangka antara lain HP (ASN Kementerian kesehatan ,YSN (ASN di Bapenda Propinsi Sulawesi Tenggara) dan AGR (Swasta /PT.GC ).Dimana Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus senilai Rp 4,5 T untuk meningkatkan kualitas RSUD dari Type D ke C ,salah satunya adalah Kabupaten Kolaka Timur.(Sumber:Hms KPK).

Adapun modus operandi tersangka adalah Di tahun 2023 HP diduga berperan sebagai perantara yang menjanjikan dapat “Mengamankan” anggaran alokasi DAK untuk Kabupaten/ Kota dengan syarat pemberian Fee 2 %.

Selanjutnya sekitar Agustus 2024 ,HP bertemu AGD untuk membahas design rumah sakit Kabupaten Kolaka Timur sebagai syarat pengurusan DAK.Dimana AGD adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD di Kolaka Timur dan sudah dilakukan penahanan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025.Sebagai bentuk keseriusan agar aliran DAK untuk RSUD Kolaka Timur tidak hilang,maka HP meminta sejumlah uang kepada YSN.

YSN kemudian memberikan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta kepada HP sebagai pemberian awal dan Rp 400 juta kepada AGD untuk urusan dibawah meja dengan pihak swasta selaku pemenang lelang proyek.Atas perannya,YSN diduga menerima uang sebesar Rp 3,3 M dari DK melalui AGD .Sebagian uang tersebut dialirkan YSN kepada HP sebesar 1,5 M.AGR menerima uang sejumlah Rp 365 juta atas perannya sebagai penghubung antara PT PCP dan AGD.Sedangkan DK /PT PCP telah dilakukan penahanan juga oleh KPK.Dalam perkara yang berawal dari tangkap tangan ini,KPK telah melakukan penahanan terhadap 8 tersangka, salah satunya ABZ Bupati Kolaka Timur 2024 – 2029 .Untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,KPK melakukan penahanan terhadap tersangka dan terus mengadakan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *