KPK Lakukan OTT Terhadap Dirjen Bea Dan Cukai,Sita Barang Bukti Senilai Rp 40,5 Miliar

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap tindak pidana korupsi di Lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang berada dibawah naungan Kemenkeu RI.Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap beberapa oknum Dirjen Bea dan Cukai.Dari total 17 orang yang ditangkap, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dimana Penetapan itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.(Dilansir dari berbagai sumber: detikFinance/CNN Indonesia/HukumOnline).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu .

Terkait kasus OTT oleh KPK di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai ini,Menkeu Purbaya menyampaikan Statement.

“Ya nggak apa-apa. Itu kan kita mengerti ada kebocoran di sana-sini, tapi kalau saya kasih tahu di depan kan nggak ketahuan tuh safe house-nya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/1/2026).Menurut Purbaya, selama ini pihaknya membiarkan oknum-oknum yang bersangkutan bekerja seperti biasanya untuk menghilangkan kecurigaan. Dengan begitu maka kasus besar di balik semua itu dapat terungkap.

 

“Dengan Seperti itu kan mereka nggak curiga sehingga mereka berbisnis seperti biasa sehingga safe house-nya ketahuan,” ujarnya.

Dalam konferensi pers,Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Barang bukti itu terdiri dari uang tunai hingga logam mulia.

 

“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” jelas Plt Deputy Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur.

Adapun perincian Barang bukti yang diamankan KPK yaitu;

– Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar

– Uang tunai dalam bentuk USD 182.900

– Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta

– Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000

– Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar

– Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar;

– 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

 

Dimana modus operandi para tersangka dari Bea Cukai ini adalah dengan melakukan pengkondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray (PT BR) tidak melalui pemeriksaan fisik.

 

“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” Ungkap Asep.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *