KPK Memanggil Pendamping PKH Wilayah Kab Magetan Dan Ngawi, Terkait Indikasi Kasus Tindak Pidana Korupsi Bansos Yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Di Kemensos RI

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Mengenal Pendamping Desa,Pendamping Desa ada dua yaitu Pendamping Program Kemensos RI dan Pendamping Desa Program Kemendes PDTT . Untuk Pendamping Desa Program Kemensos ,umumnya merujuk pada Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu SDM yang direkrut Kemensos RI :

– untuk mengentaskan kemiskinan dengan mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa.

-memberikan edukasi (P2K2), memverifikasi data, dan mengawal bantuan sosial agar tepat sasaran.

Sementara Pendamping Desa yang asli direkrut oleh Kemendesa PDTT berperan untuk pembangunan desa secara umum. Keduanya penting di desa namun dengan fokus peran berbeda. Kemensos melatih Pendamping PKH agar kompeten, sementara Kemendesa PDTT merekrut profesional untuk memfasilitasi pembangunan desa.

Untuk Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI 

Fokus: 

-Pada Pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan keluarga miskin (KPM).

Tugas:

-Mendampingi KPM, melakukan pendataan,

-memastikan kepatuhan komitmen PKH (sekolah, kesehatan),

-memfasilitasi pertemuan edukasi (P2K2),

– serta menjadi penghubung ke layanan lain seperti Puskesmas dan sekolah.

Pelatihan: Dilatih oleh Kemensos (melalui BBPPKS) dengan materi seperti pengasuhan anak, pengelolaan keuangan, kesehatan, dan perlindungan anak.

Terkait program Pendamping Desa, Baru-baru ini KPK mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Kemensos RI.Untuk itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil Untuk dimintai keterangan terhadap sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus bansos beras di Markas Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah.(Dilansir dari berbagai sumber Espos.id /Antara News/Banten Pos).

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Surakarta, Jateng, atas nama SYT dan WSN selaku pendamping PKH Kabupaten Ngawi, serta IJK dan ZNM selaku pendamping PKH Kabupaten Magetan,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat konferensi pers.

Budi mengatakan keempat pendamping PKH tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial.

Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos RI tahun 2020–2021.Dan pada 23 Agustus 2023, KPK telah mengumumkan para tersangka dalam kasus korupsi telah yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, dan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah pejabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024 Herry Tho.Sampai dengan saat ini, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk mengadakan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Dilansir dari Sumber Kemensos RI,bahwa pihak Kementerian Sosial telah menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melakukan pelanggaran. Hingga awal November 2025, sebanyak 400 pendamping PKH telah mendapat sanksi, dan 49 di antaranya diberhentikan karena pelanggaran berat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme setiap pendamping, serta memperkuat pengawasan untuk mencegah penyimpangan.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *