Jakarta.Panjinasionalnews.com.Sejak Selasa, 25 November 2025,KPK menetapkan dan menahan 2 orang sebagai tersangka korupsi terkait pengerjaan proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Dua tersangka tersebut adalah:
– DM sebagai Kepala Divisi EPC PT PP
– HNN sebagai Senior Manager Head of Finance & Human Capital, Departement Divisi EPC PT PP.(Sumber: Humas KPK ).

Adapun modus Kontruksi perkaranya menurut Jubir KPK adalah sebagai berikut:
-Periode 2022 – 2023 . Divisi EPC PT PP mengerjakan berbagai proyek,baik yang dikerjakan sendiri ataupun konsorsium/joint operation.
-Pada Juni 2022.DM menciptakan HNN menyiapkan dana sebesar Rp 25 M yang diduga untuk keperluan proyek fiktif dan tender yang dimenangkan Divisi EPC PT PP.
-Agar pengeluaran uang terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor dengan mengatasnamakan perusahaan fiktif dan nama perorangan.Dana tersebut kemudian dibayarkan kepada DM & HN.
Lebih lanjut KPK memaparkan modus kronologis perkara yaitu DM & HNN selanjutnya kembali bermufakat jahat dengan melakukan pengerjaan 9 proyek fiktif, dengan total nilai proyek 46,8 M antara lain:
* pembangunan pabrik peleburan nikel di Kolaka senilai Rp 25,3 M
* pembangunan Mines of Bahodopi block 2 dan 3 senilai Rp 10,8 M
* pembangunan Sulut I ,Coal Fired Steam Power Plant senilai Rp 4 M
* PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp 1,6 M
* Mobile Power Plant paket 7 senilai Rp 607 juta
* Mobile Power Plant paket 8 senilai Rp 986 juta
* PLTMG Bangkanal senilai Rp 2 M
* Manyar Power Line di Gresik senilai Rp 1 M
* Divisi EPC senilai Rp 504 juta
Menurut keterangan penyidik KPK,Akibat perbuatannya,para tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp 46,8 M.
Para tersangka diduga bermufakat jahat dalam melakukan berbagai pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT PP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp46,8 M. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka diduga melakukan pengaturan penggunaan vendor dengan mengatasnamakan perusahaan fiktif dan nama perorangan.
KPK menegaskan pentingnya akuntabilitas tata kelola BUMN. Oleh karena itu, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) akan melakukan pendampingan dalam penguatan sistem & pengawasan internal. Hal ini menjadi langkah agar setiap entitas BUMN benar-benar menjalankan mandat publik secara transparan dan bertanggung jawab.(***).









