Jakarta.Panjinasionalnews.com.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama 2023-2024.(Dilansir dari berbagai sumber:CNBC/detikNews/Kompas.com)
“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
KPK telah menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus 2025. Meski demikian, KPK saat itu tak langsung mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.
KPK saat itu telah melakukan pencegahan terhadap Yaqut, mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dicegah saat berstatus sebagai saksi.
Kebijakan diskresi atau keputusan khusus yang diambil oleh Yaqut pada tahun 2024 terkait kuota haji tambahan menjadi hal yang disoroti penyidik KPK.
Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini memiliki aturan main yang ketat:
Haji Reguler (Antrean Panjang): Harus mendapatkan porsi 92 persen.
Haji Khusus (Biro Travel): Hanya mendapatkan porsi 8 persen.
Dalam serangkaian proses penyelidikan , KPK sudah memeriksa banyak saksi baik dari Kemenag maupun biro perjalanan haji dan asosiasi. Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Hajidan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi. (***).









