KPK Tetapkan Tersangka Eks Direktur Utama PT Taspen Yang Rugikan Negara Satu Triliun

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Badan Pemeriksa Keuangan telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.Dari hasil pemeriksaan ini diserahkan ke KPK dan menjadi syarat untuk melanjutkan penyidikan ke tahap penuntutan.

(Dilansir dari Sumber kumparan.com/istilah hukum ).Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dengan selesainya penghitungan ini, proses penyidikan kasus PT Taspen hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.Menurut keterangan penyidik KPK bahwa kasus ini bermula dari investasi PT Taspen pada sukuk milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food yang kemudian gagal bayar.Dalam proses penanganannya,Eks Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih dan Eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto ditetapkan sebagai tersangka.Menurut keterangan penyidik KPK, bahwa mereka dinilai telah melanggar Prinsip Good Corporate Gobernance dengan menempatkan investasi Rp 1 triliun ke Reksadana tanpa prosedur yang semestinya, sehingga menyebabkan kerugian negara.Dari kasus ini,KPK terus mengadakan pengembangan penyelidikan sampai kasus ini terungkap semua dan kerugian negara dikembalikan.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *