KTP Tertinggal di TKP, Sindikat Pencuri Spesialis ‘Bobol Tembok’ Diringkus Polres Madiun

Madiun.Panjinasionalnews com.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang meresahkan pelaku usaha di wilayah Madiun dan Magetan. Komplotan ini dikenal dengan modus operandi yang spesifik, yakni menjebol tembok bangunan untuk menguras harta benda di dalam toko.(Dilansir dari Sumber Hms Polres)

Dalam press release, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., pada Kamis (15/1/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka, yakni JMH (48) asal Kota Madiun, serta tiga warga Kabupaten Dompu, NTB, berinisial AMD (50), MHL (42), dan SBM (37). Sementara itu, satu tersangka lain berinisial WWT (40) asal Semarang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi komplotan ini tergolong nekat. Berdasarkan laporan kepolisian, mereka tercatat melakukan percobaan pencurian di Toko Dolopo Store pada 31 Desember 2025 dan Toko Pagoda Collection di Desa Sewulan pada 25 Desember 2025.

Di Dolopo Store, aksi mereka sempat terpergok oleh karyawan yang berada di lantai dua. Meski para pelaku berhasil melarikan diri, salah satu tersangka, JMH, melakukan kecerobohan dengan meninggalkan kartu identitas (KTP) miliknya di lokasi kejadian.

“Para tersangka masuk dengan cara melubangi atau menjebol tembok toko menggunakan alat berupa bor engkol, linggis, dan obeng. Setelah dinding berlubang, mereka masuk untuk mencari uang dan barang berharga,” tulis laporan tersebut.

Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa komplotan ini merupakan spesialis lintas wilayah. Selain di Madiun, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian di Toko Abre Store (Maospati) dan Toko Emas Senna Golden (Bendo) di Kabupaten Magetan sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Madiun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komplotan ini terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp 500.000.000,-).(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *