Madiun.Panjinasionalnews.com.Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang berada di wilayah hukum kabupaten Madiun.Seorang karyawati berinisial II, 41, warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang tertangkap Unit Satreskrim narkoba saat menjadi kurir 1 Kg narkoba terancam hukuman berat.(Dilansir dari berbagai sumber Tribunnews/radar Madiun).
Dalam proses persidangan di PN Kabupaten Madiun,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran gelap narkotika itu dengan ancaman pidana penjara 17 tahun.
Terdakwa II terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah Madiun dengan barang bukti lebih dari satu kilogram.
Perempuan tersebut ditangkap aparat Polres Madiun saat menjalankan perannya sebagai kurir, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Juru Bicara PN Kabupaten Madiun Agung Nugroho menjelaskan, tuntutan berat tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan JPU berdasarkan hasil pembuktian selama persidangan.
“Terdakwa didakwa Pasal 114 Undang-Undang Narkotika tentang peredaran gelap narkotika. Jika barang buktinya besar, ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) bisa maksimal hukuman mati. Selain itu, pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Agung.
Terungkap di persidangan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekali dilakukan.Lebih lanjut Agung menjelaskan terkait perbuatan terdakwa.
“Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa bukan baru sekali ini terlibat. Namun semua fakta hukum tetap akan dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya.
Agenda persidangan itu menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa dan penasihat hukum, sebelum berlanjut ke pembacaan putusan.
“Dilanjutkan jawaban atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa dan penasihat hukum bisa menanggapi lagi jawaban penuntut umum,” Pungkasnya.









