Lima Mahasiswa Resmi Mengajukan Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014

Artikel.Panjinasionalnews.com.Lima mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).(Dilansir dari Sumber kamus mahasiswa).

Para Pemohon tersebut yakni Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).

Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR yang saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik. Para Pemohon meminta agar dibuka mekanisme konstitusional yang memungkinkan rakyat dapat memberhentikan wakilnya di parlemen.

“Permohonan a quo tidak berangkat dari kebencian terhadap DPR maupun partai politik, melainkan dari kepedulian untuk perbaikan. Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan mekanisme kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan dalam persidangan yang diikutinya secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).

Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 telah menimbulkan kondisi di mana partai politik menjadi satu-satunya pihak yang berwenang memberhentikan anggota DPR. Dalam praktiknya, partai politik kerap memberhentikan kader yang duduk sebagai anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tanpa mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, ketika terdapat anggota DPR yang dinilai layak diberhentikan atas dasar aspirasi masyarakat, partai politik justru tidak mengambil langkah yang diperlukan. Kondisi tersebut, menurut para Pemohon, menunjukkan perlunya mekanisme pemberhentian yang lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *