Mahkamah Konstitusi (MK) Mempertimbangkan Nilai-Nilai Pancasila Dan Pasal-Pasal Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Sebagai Dasar Pengujian Undang-Undang

Bogor.Panjinasionalnews.com.Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, selain tentu menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai dasar pengujian undang-undang. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Leadership Training IX Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) pada Sabtu (11/10/2025) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) MK Cisarua, Bogor.

“Sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar pengujian, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila,” ujar Daniel.(Dilansir dari Sumber MKRI).

Karena itu, selain menjadi The Guardian of Constitution atau penjaga konstitusi (UUD NRI Tahun 1945), MK juga sebagai The Guardian of State Ideology atau penjaga ideologi negara (Pancasila). Sebagai ideologi negara, Pancasila adalah manifestasi dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat. (***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *