Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Menjatuhkan Hukuman Penjara Terhadap Dua Oknum Hakim Yang Menerima Suap Untuk Memberikan Keputusan Bebas Dalam Kasus Pembunuhan

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kembali menggelar persidangan terkait Dua oknum Hakim yang mempersidangkan Gregorius Ronald Tanur dan memberikan keputusan bebas terhadap kasusnya.Hal ini membikin kontroversial terhadap kinerja hakim yang menyidangkannya.Dari hasil penyelidikan Kejagung, ternyata oknum hakim tersebut telah menerima suap puluhan miliar untuk memberikan keputusan bebas.Dari kasus ini, akhirnya Dua oknum hakim yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.Dibandingkan tuntutan jaksa JPU,vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 9 Tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan._Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yaitu menerima suap dan gratifikasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam keputusan sidang di Pengadilan Tipikor, jakarta.Kedua oknum hakim tersebut oleh JPU dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(Dilansir dari Sumber narasiroom/kompas.com)

Dalam dakwaan di persidangan terungkap bahwa,Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo (Mantan hakim PN Surabaya) disebut telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan Sin$ 308.000 untuk mengatur perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tanur.Pada waktu persidangan di PN Surabaya, Gregorius Ronald Tanur divonis bebas oleh hakim Erintuah melalui keputusan PN Surabaya No.454/pidana.B/2024/PN.Sby tertanggal 24 Juli 2024.Tetapi pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, keputusan bebas tersebut dibatalkan dan akhirnya keputusan MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ke Ronald Tanur.)Berikut sekilas kasus Ronald Tanur dikutip dari kompas.com ). Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan, Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini hingga meninggal dunia.

Ronald Tannur dijerat tiga pasal berlapis dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut.

Ronald divonis bebas dalam persidangan di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Keputusan tersebut menghebohkan publik dan keluarga korban.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *