Surabaya.Panjinasionalnews.com.Setelah melalui proses hukum yang panjang kasus pembebasan lahan di wilayah kecamatan Geneng,Kab Ngawi, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan membebaskan Notaris Nafiaturrohmah dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pembuatan akta serta BPHTB di Kabupaten Ngawi. Dimana dalam Putusan bebas yang dibacakan dalam persidangan ,hakim menilai unsur dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.(Dilansir dari berbagai sumber beritajatim/beritangawi).
Menurut keterangan Penasihat hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyatakan putusan ini menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Seluruh pasal yang didakwakan, termasuk Pasal 603, 604, 11, dan 12C, dinyatakan tidak terbukti.Selama proses hukum sejak Juli 2025, Nafiaturrohmah dinilai kooperatif dan tetap mengikuti seluruh persidangan. Dengan putusan bebas ini, perkara yang cukup menyita perhatian publik tersebut dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya.Dengan putusan bebas tersebut, Notaris Nafiaturrohmah langsung keluar dari Lapas Kelas IIB Ngawi.
PH Heru menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan kasus notaris Nafiaturrohmah adalah,bahwa majelis hakim menilai tindakan kliennya murni menjalankan tugas profesi notaris sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris.Dan produkĀ Akta yang dibuat notaris tersebut dianggap sah secara hukum karena tidak pernah dipermasalahkan atau dibatalkan oleh para pihak, serta tidak ada kewajiban notaris memeriksa kebenaran materiil keterangan para pihak. Seluruh saksi di persidangan juga menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan.(***).









