Mengenang Empat Belas Tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY)

Yogyakarta.Panjinasionalnews.com.Empat belas tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) menjadi momentum untuk mengukur kembali arti Keistimewaan. Ukurannya bukan sekadar status yang tetap terjaga atau program yang telah dijalankan, tetapi sejauh mana nilai Keistimewaan hadir dalam kehidupan sehari-hari dan membuat masyarakat hidup lebih baik.

“Apakah kehidupan masyarakat sudah lebih baik, menurut mereka, bukan menurut kita,” tegas Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan Puncak Memetri Kaistimewan 14 Tahun UUK DIY di Balai Budaya Tamanmartani, Kalurahan Tamanmartani, Sleman, Senin (31/8). Sambutan Gubernur dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.

Sri Sultan mengatakan, ketika UUK DIY lahir pada 2012, pertanyaan yang banyak mengemuka adalah mengapa Yogyakarta memiliki status Keistimewaan. Setelah lebih dari satu dasawarsa, pertanyaan itu semestinya bergeser menjadi untuk apa Keistimewaan digunakan.

“Bukan lagi semata-mata mengapa Keistimewaan ada, tetapi untuk apa Keistimewaan itu kita gunakan?” ujar Sri Sultan.

Keistimewaan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada status, regulasi, program, anggaran, maupun simbol. Keistimewaan harus menjadi kekuatan untuk menjawab persoalan nyata, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, menjaga ruang hidup dan lingkungan, mengembangkan kebudayaan, serta memperkuat kehidupan bersama.

Tantangan itu semakin nyata ketika Yogyakarta terus berubah. Wilayahnya semakin urban dan terbuka, sementara teknologi digital dan budaya populer turut membentuk cara masyarakat bekerja, belajar, berkomunikasi, hingga memandang kehidupan.

“Yang menjadi persoalan adalah bagaimana Yogyakarta tetap menjadi dirinya sendiri di tengah perubahan tersebut,” ujar Sri Sultan.(***).

(Sumber: #PemdaDIY )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *