Artikel.Panjinasionalnews.com.(Dilansir dari Sumber Hukumonline).Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru seharusnya menjadi masterpiece hukum bagi bangsa Indonesia. Sayangnya, regulasi yang berdampak luas bagi seluruh rakyat ini masih memiliki berbagai kekurangan, khususnya dalam aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu contohnya terkait dengan upaya penahanan yang merupakan perampasan kemerdekaan bagi warga negara. Dalam KUHAP baru dinyatakan penahanan dapat dilakukan jika tersangka tidak memenuhi panggilan secara sah sebanyak dua kali, memberikan keterangan yang tidak benar, menghambat proses penyidikan, mencoba melarikan diri atau mempengaruhi saksi untuk berbohong.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan tersangka punya hak ingkar, sehingga ia bisa saja tidak mengakui perbuatan maupun tidak mengatakan apapun mengenai perbuatan pidananya.
“Tersangka punya hak ingkar, dengan dicantumkannya syarat penahanan tidak berikan informasi sesuai fakta itu justru mempermudah penahanan karena hampir semua tersangka itu punya hak ingkar, dia diam saja boleh. Kalau misalnya syarat penahanan menghambat proses pemeriksaan, kalau dia tidak berikan keterangan itu kan menghambat, itu padahal hak nya,” ujar dalam IG Live Hukumonline bertema “Menyongsong KUHAP Baru: Jaminan Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan Pidana” pada Rabu (17/12).
Menurut Huda, di Amerika Serikat dikenal konsep Miranda Rules, di mana tersangka mempunyai hak untuk diam, dan apapun yang dikatakannya justru dapat dan akan digunakan untuk melawannya di pengadilan.
(Sumber: HukumOnline).









