Jakarta.Panjinasionalnews.com.Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan secara resmi mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Keputusan penting ini diumumkan pada 23 September 2025 melalui penerbitan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Pencabutan ini merupakan respons langsung terhadap berbagai aspirasi dan masukan yang diterima dari berbagai pemangku kepentingan olahraga di Tanah Air.(Dilansir dari berbagai sumber liputan6.com/republik.co.id).
Erick Thohir menjelaskan bahwa pencabutan peraturan ini merupakan bagian dari upaya besar Kemenpora untuk melakukan deregulasi dan penyederhanaan aturan. Ia menargetkan pengurangan signifikan jumlah peraturan menteri yang ada, dari 191 menjadi kurang dari 20 aturan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim regulasi yang lebih efektif dan efisien.Berikut respon salah satu Pengurus cabang olahraga: Wakil Ketua Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PPKBI) Ahmad Arsani kepada media, menjelaskan bahwa salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 ayat 2. Isinya soal rekomendasi Kemenpora untuk kongres atau musyawarah organisasi olahraga.
“Federasi olahraga di Indonesia harus memperoleh rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan kongres atau musyawarah. Regulasi ini dapat membatasi kebebasan internal organisasi olahraga dan melanggar prinsip otonomi organisasi,” ujar Arsani.
Arsani mewakili PP KBI menyambut baik pencabutan ini. Ia mengapresiasi upaya Menpora Erick mendengar masukan stakeholder olahraga terutama pengurus cabang olahraga (cabor) dan akhirnya memutuskan mencabut Permenpora yang banyak ditentang federasi olahraga di Indonesia.
Ada norma dalam Permenpora yang melarang pengurus organisasi olahraga mendapatkan honor dari dana hibah pemerintah. Beberapa pihak menilai hal ini tidak realistis dan bisa melemahkan operasional organisasi olahraga di daerah atau cabang olahraga kecil.
Tertera di Pasal 16 ayat (6) yang menyatakan bahwa ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh menerima gaji dari dana yang bersumber dari pemerintah.
Pasal tersebut mendapat perlawanan dari pengurus KONI provinsi yang memang sebagian besar mendapat gaji dari dana yang didapat dari pemerintah provinsi.
Langkah deregulasi ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan hambatan yang selama ini mungkin menghambat perkembangan organisasi olahraga. Dengan regulasi yang lebih sederhana dan fokus, diharapkan organisasi olahraga dapat bergerak lebih leluasa dan mandiri dalam mencapai tujuan prestasinya.
Erick Thohir menjelaskan bahwa pencabutan peraturan ini merupakan bagian dari upaya besar Kemenpora untuk melakukan deregulasi dan penyederhanaan aturan. Ia menargetkan pengurangan signifikan jumlah peraturan menteri yang ada, dari 191 menjadi kurang dari 20 aturan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim regulasi yang lebih efektif dan efisien.(***).