Jakarta.Panjinasionalnews.com.MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Adelin Lis dalam uji materiil UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa pelanggaran dalam undang-undang sektoral yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, meskipun tidak dinyatakan secara tegas, tetap dapat dijerat menggunakan UU Tipikor, demi menjamin kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Hal tersebut diperlukan untuk menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara maka pendirian Mahkamah berkenaan norma Pasal 14 UU Tipikor tersebut dimaksudkan untuk memperluas cakupan norma sehingga optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa jika ada tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur kedua jenis tindak pidana dimaksud, maka penegak hukum yang menentukan dapat atau tidaknya tindak pidana dimaksud dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tentunya setelah dikaitkan dengan modus dan dampak/akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak pelaku secara proporsional.(***)
(Sumber:MKRI)









