MK Menggelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Uji Materiil UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Pesantren diakui dalam sistem pendidikan nasional, tapi jaminan pendanaannya dari negara masih belum pasti.

 

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perihal permohonan uji materiil UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

Permohonan ini diajukan oleh Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, yang mempersoalkan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam Pasal 48 ayat (2) dan frasa “sesuai dengan kewenangannya” dalam Pasal 48 ayat (3) pada UU Pesantren.

 

Para Pemohon menilai norma-norma tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan jaminan yang tegas mengenai kewajiban pendanaan pesantren. Akibatnya, pembiayaan pesantren hanya bergantung pada diskresi fiskal pemerintah tanpa parameter yang mengikat, sehingga menempatkan pendidikan pesantren dalam posisi rentan serta tidak setara dengan satuan pendidikan lain yang alokasi anggarannya lebih pasti.

 

(Sumber: MKRI ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *