Jakarta.Panjinasionalnews.com.MK kembali menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang perkara dengan Nomor 131/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di Ruang Sidang MK dengan agenda mendengarkan pokok perbaikan permohonan.(Dilansir dari Sumber Hms MK).
Pasal-pasal yang diuji antara lain Pasal 414 ayat (1) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu, serta Pasal 82 ayat (3) UU MD3.
Kuasa hukum pemohon, Said Salahudin, menjelaskan bahwa perbaikan permohonan difokuskan pada uraian kedudukan hukum (legal standing). Menurutnya, bagian kewenangan MK tidak mengalami perubahan, sementara uraian kedudukan hukum Pemohon dituangkan dalam 15 halaman, mulai halaman 11 hingga 25 permohonan.(***).