Blora.Panjinasionalnews.com.Modus penipuan berkedok menjamin meloloskan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berhasil diungkap Kejaksaan Negeri Blora.Kasus ini diungkapkan Kejari Blora lewat OTT yang dilakukan oleh pegawai Kejari sendiri.Menurut Kasintel Kejari Blora,Jatmiko mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari curhatan 2 korban yang dijanjikan bisa masuk kerja sebagai tenaga PPPK oleh 3 oknum pelaku.”Pelaku kita amankan tadi siang sekira pukul 11.30 Wib di RM Geprek,turut wilayah Kelurahan Kedungjenar , Kecamatan Blora Kota,” ujar Kasintel Jatmiko.Lebih lanjut Kasintel Jatmiko mengatakan: “Yang satu warga Gempolrejo, yang satu orang Randublatung.Nah yang satu ini ngakunya jadi pegawai disini (Kejaksaan).Dia tenaga kontrak pihak ketiga di Kejaksaan.”Untuk memantapkan korban,para pelaku membangun kepercayaan dengan menyatakan bahwa mereka adalah sebagai pejabat kejaksaan.”Akhirnya mereka mau menggelontorkan uang sebesar Rp 75 juta ,” jelas Jatmiko.(Dilansir dari Sumber bloraupdate/kejariblora).Dari hasil OTT ini, pihak kejaksaan menyita sejumlah barang bukti.”Tadi kami temukan uang sebanyak Rp 5 juta.Awaknya itu korban disuruh bayar DP Rp 25 juta tapi gak mau.Akhirnya dikasihlah Rp 2,5 juta untuk 2 orang,” Kasus penipuan ini selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”Langsung kami serahkan ke kepolisian ya.Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Modus Penipuan Berkedok Meloloskan Menjadi Tenaga PPPK,Oknum Kejari Terjerat OTT
