Semarang.Panjinasionalnews.com.Oknum ASN harus berurusan dengan Unit Tipikor.Pasalnya ada oknum pegawai Bapenda Kota Semarang telah menggelapkan anggaran dana pajak yang dipungut dari masyarakat dan para pelaku usaha.Dan faktanya,uang hasil penggelapan pajak digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk hidup mewah dan pesiar keluar negeri.Kasus terungkap saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.(Dilansir dari suaramerdekacom).”Kami mewakili teman-teman pelaku usaha pariwisata di Kota Semarang merasa prihatin atas apa yang terungkap di pengadilan, Terkait penggunaan dana di Bapenda,” ujar Kukrit SW seorang pelaku bisnis.Menurut keterangan Kukrit bahwa uang pajak yang ditarik maupun uang PBB yang ditarik dari masyarakat dan khususnya pelaku usaha ternyata tidak untuk kepentingan masyarakat.
“Justru dipakai foya-foya, dipakai bancaan oleh pegawai di Bapenda,” ujarnya.Kukrit mewakili pelaku usaha meminta Kepala Bapenda, Indriyasari harus memberikan keterangan kepada masyarakat secara terbuka atas penggunaan dana pajak tersebut.Pelaku usaha berharap kedepannya harus ada transparansi dan pertanggung jawaban terhadap penggunaan uang pajak yang ditarik dari masyarakat maupun dari pelaku usaha supaya tidak lagi terjadi kasus yang serupa yang merugikan masyarakat,pelaku usaha dan keuangan negara.(***).









