Oknum Kades Dan Ketua BPD Dijebloskan Ke Penjara, Terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kompensasi Jalan

Lamongan.Panjinasionalnews.com.Kejari Lamongan melalui konferensi pers Kasipidsus Anton Wahyudi menyatakan bahwa Oknum Kades Sidokelar,Kec.Paciran dan Ketua BPD langsung diproses Penyelidikan terkait tindak pidana korupsi.”Keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan karena diduga melakukan tindak korupsi dana kompensasi jalan sebesar Rp 382 juta,” terang Kasipidsus Anton Wahyudi.(Dilansir dari Sumber beritapojoklamongan).Lebih lanjut Kasipidsus Anton Wahyudi mengatakan:” penahanan dilakukan usai Tim penyidik memeriksa keduanya terkait penyalahgunaan dana kompensasi jalan di Kabupaten Lamongan,” tegas Kasipidsus Anton Wahyudi.Setelah diadakan serangkaian penyelidikan dan ditemukan tiga alat bukti,maka oknum Kades MSB dan Ketua BPD S ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.”Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, sampai tanggal 10 Agustus 2025.Penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yaitu primer pasal 2 UU Tipikor,” jelasnya.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *