Pemberian Penghargaan Ketaatan Pelaporan Dokumen Lingkungan Dan Pembinaan Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIMPEL Tahun 2026 Kepada Pelaku Usaha

Madiun.Panjinasionalnews.com.Dinas Lingkungan Hidup Kab Madiun menggelar kegiatan bertajuk : Pemberian Penghargaan Ketaatan Pelaporan Dokumen Lingkungan Dan Pembinaan Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIMPEL Tahun 2026 Kepada Pelaku Usaha ” bertempat di RM Icha Tarsan Oriental, Caruban.Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DLH , Muhammad Zarohwi,AP.MH bersama jajaran dan para pelaku usaha serta narasumber dari DLH Propinsi Surabaya,Qisthi Almaydea Putri Fidya,ST.Dalam sambutannya Kadin LH , Muhammad Zarohwi,AP.MH menyampaikan bahwa para pelaku usaha yang telah melakukan pelaporan dokumen lingkungan pada periode penilaian semester 1 dan 2 Tahun 2025 akan diberikan apresiasi.”Untuk itu kami memberikan apresiasi piagam penghargaan karena telah melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada kegiatan usaha sesuai perjanjian yang termuat dalam dokumen lingkungan, dengan pelaporan rutin melalui SIPEPELING yang dilakukan,telah ikut berperan berkontribusi dalam pelestarian lingkungan di area kegiatan pada khususnya dan kabupaten Madiun pada umumnya,” jelas Kadin LH.

 

Lebih lanjut Kadin LH, Muhammad Zarohwi,AP.MH menyampaikan harapannya,” Semoga kedepannya dapat terus mempertahankan penghargaan dipenilaian tahun-tahun berikutnya, sehingga akan muncul kegiatan industri yang lain selain PG Pagotan yang berpredikat proper yang merupakan penilaian kinerja perusahaan dari Kementerian LHK dan DLH Propinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

 

Selanjutnya narasumber dari DLH Propinsi Jawa Timur ,Qisthi Almaydea Putri Fidya,ST menyampaikan poin-poin materi terkait “Meningkatkan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan ” yang didasarkan sesuai aturan PP Nomor 22 Tahun 2021 ,pasal 49 ayat 6 huruf F angka 6. Menurutnya ,adapun maksud ,tujuan dan harapan diselenggarakannya kegiatan ini bagi para pelaku usaha antara lain:

 

A. MAKSUD KEGIATAN

Maksud diselenggarakannya kegiatan:

1. Pemberian Penghargaan:

Sebagai bentuk apresiasi, pembinaan, dan pengakuan dari Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha yang telah tertib melaksanakan kewajiban pelaporan pengelolaan lingkungan sesuai PP 22 Tahun 2021. Yaitu taat menyampaikan:

– Laporan Pelaksanaan RKL-RPL / UKL-UPL per semester

– Laporan Pemantauan Air Limbah, Emisi, Limbah B3

– Melalui aplikasi SIMPEL

2. Sosialisasi SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup):

 

Sebagai sarana edukasi dan pendampingan untuk menyeragamkan pemahaman, meningkatkan kemampuan teknis pelaku usaha dalam menggunakan aplikasi SIMPEL, sehingga pelaporan menjadi tepat waktu, valid, dan akuntabel.

Aplikasi *SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup)* itu aplikasi resmi dari KLHK. Jadi sekarang perusahaan tidak boleh lagi lapor kertas, wajib lapor online.

Intinya: Yang sudah taat diberi reward, yang belum taat diajari caranya.

 

B.TUJUAN KEGIATAN

*Tujuan Umum:*

Mewujudkan tata kelola pelaporan lingkungan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital di Kabupaten/Kota Madiun dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Tujuan Khusus Penghargaan:

1. Mendorong Ketaatan Hukum: Memberikan insentif reputasi agar perusahaan bangga menjadi perusahaan taat lingkungan, bukan takut.

2. Menciptakan Iklim Kompetisi Positif: Memicu persaingan sehat antar perusahaan untuk mendapatkan peringkat taat (PROPER Kuning/ Biru/Hijau).

3. Membangun Citra Baik:Perusahaan penerima penghargaan mendapat nilai tambah di mata konsumen, investor, dan perbankan.

 

Tujuan Khusus Sosialisasi SIMPEL:

1. Digitalisasi 100%:Menghilangkan laporan manual/fisik yang lambat, hilang, dan tidak terdokumentasi.

2. Tepat Waktu: Batas lapor UKL-UPL itu setiap Januari dan Juli. Dengan SIMPEL bisa diingatkan otomatis oleh sistem.

3. Validasi Data: Semua data perusahaan masuk ke KLHK dan DLH secara real-time, jadi bisa cepat deteksi kalau ada pencemaran.

4. Efisiensi: Pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor DLH bawa bendel laporan, cukup upload dari kantor.

 

C. HARAPAN / OUTCOME YANG DIINGINKAN

Harapan Jangka Pendek (Setelah Acara Ini):

1. Ketaatan pelaporan di Madiun naik dari <60% menjadi >90%

2. Tidak ada lagi pelaku usaha yang beralasan “tidak tahu cara lapor” atau “lupa jadwal lapor”

3. Semua pelaku usaha sudah punya akun SIMPEL yang aktif

 

Harapan Jangka Menengah:

1. Terbentuk database kualitas lingkungan Madiun yang akurat – mana sungai yang tercemar, mana udara yang masih bagus, karena datanya dilaporkan rutin

2. Menurunnya pelanggaran lingkungan dan pengaduan masyarakat tentang limbah pabrik

3. Pelaku usaha naik kelas dari sekedar *TAAT LAPOR menjadi TAAT KELOLA* – tidak hanya lapornya saja yang bagus, tapi pengelolaan IPAL, cerobong, TPS Limbah B3 nya juga bagus.

 

Harapan Jangka Panjang:

1. Terwujudnya Pembangunan Berkelanjutan di Madiun yaitu Ekonomi tumbuh dari investasi, tapi lingkungan tetap lestari.

2. Madiun menjadi daerah percontohan Green Governance yang berarti pemerintahan yang bersih lingkungan.

3. Lahirnya budaya baru: “Mengelola Lingkungan Bukan Beban, Tapi Kebutuhan dan Kebanggaan .”

 

Pada sesi terakhir, narasumber Qisthi menyampaikan tujuan pelaporan bagi para pelaku usaha adalah:

1.Pengawasan : Membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan.

2.Identifikasi Masalah: Mengetahui kendala dan hambatan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan sedini mungkin.

3.Mencegah Pencemaran: Mencegah Terjadinya pencemaran lingkungan.(Warti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *