Pemdes Cabean Laksanakan Kegiatan Pembentukan AD/ART KDMP Untuk Menindaklanjuti Instruksi Presiden

Madiun.Panjinasionalnews.com.Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.Untuk itu Presiden RI berinisiatif ingin membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh desa yang ada di Indonesia.Kurang lebih 80.000 KDMP akan segera direalisasikan untuk mendukung program Pemerintah yang tertuang dalam Program Asta Cita.

Menindaklanjuti instruksi presiden terkait pembentukan KDMP,maka Pemerintahan Desa Cabean,Kec.Sawahan,Kab.Madiun berinsiatif mengadakan kegiatan pembentukan AD / ART yang dihadiri oleh Kades ,Perangkat desa,Pengurus KDMP dan pendamping Desa,serta dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Madiun, Agustina Adriani, SE , dengan Jabatan : Sebagai Analis Koperasi ,Kabid Citra dan dari Lapenkopda.Menurut keterangan Kades Muhammad Sholeh bahwa AD/ART Koperasi Merah Putih adalah dokumen hukum internal yang menjadi pedoman utama dalam mengelola koperasi tersebut, seperti konstitusi atau dasar hukum bagi seluruh anggota. Dimana AD (Anggaran Dasar) berisi ketentuan pokok, sedangkan ART (Anggaran Rumah Tangga) adalah penjabaran teknis dari AD. Dokumen ini mengatur berbagai aspek seperti tujuan pendirian, keanggotaan, modal, struktur organisasi, kegiatan usaha, mekanisme rapat anggota, hingga sanksi-sanksi yang berlaku di dalam koperasi.

Lebih lanjut Kades Muhammad Sholeh menjelaskan terkait kegiatan rakor pembentukan AD/ART KDMP.Dalam paparan materinya secara detail, narasumber menjelaskan terkait pembentukan AD/ART KDMP.

Dimana Anggaran Dasar (AD) itu memuat Identitas dan tujuan: Mencantumkan nama koperasi, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya, serta maksud dan tujuan koperasi (misalnya, untuk meningkatkan kesejahteraan anggota).

Keanggotaan: Mengatur syarat-syarat keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta cara masuk dan keluar dari keanggotaan.

Modal: Menjelaskan sumber-sumber modal koperasi, seperti simpanan pokok dan simpanan wajib.

Organisasi: Menjelaskan struktur organisasi, seperti Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas, serta wewenang dan tanggung jawab masing-masing.

Kegiatan usaha: Menetapkan jenis-jenis kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh koperasi, misalnya simpan pinjam atau perdagangan.

Pembubaran: Mengatur ketentuan mengenai pembubaran koperasi dan penyelesaiannya.

Anggaran Rumah Tangga (ART)

Penjabaran AD: Merupakan penjabaran lebih rinci dari AD.

Aturan teknis: Mengatur hal-hal teknis yang tidak masuk dalam AD, seperti prosedur pelaksanaan rapat anggota, aturan simpan pinjam, dan mekanisme penyelesaian sengketa antar anggota.

Kode etik: Memuat kode etik bagi pengurus dan anggota.

Pelaksanaan operasional: Mengatur bagaimana koperasi dijalankan sehari-hari.

“Semoga kegiatan Pembentukan AD/ART KDMP di Desa Cabean berjalan lancar dan segera terwujud untuk mendukung program pembangunan desa kedepannya.Sehingga Pemerintahan Desa Cabean makin maju dan sejahtera,” Pungkas Kades Muhammad Sholeh.(Warti).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *