Madiun.Panjinasionalnews.com.Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2026 disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dimana Pencairan dananya dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel setiap tiga bulan sekali sebesar Rp900.000 per tahap, dengan fokus utama pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.Menurut regulasi yang ada, proses Pencairan BLT DD dapat dilaksanakan Bulanan atau dirapel per triwulan (tiga bulan sekali senilai Rp900.000) yang disalurkan melalui petugas kantor desa setempat.
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Glonggong,Kec.Dolopo,Kab.Madiun juga telah melaksanakan penyaluran bantuan BLT DD untuk tiga bulan langsung, mulai dari bulan Juli, Agustus dan September 2026.Menurut keterangan Kepala Desa Mustakim bahwa ada syarat dan kriteria bagi penerima BLT DD ini yaitu:
– penerima tergolong keluarga miskin ekstrem atau tidak mampu di desa
-Kehilangan mata pencaharian
-Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis/menahun, lansia tunggal, atau penyandang disabilitas
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT (tidak tumpang tindih).
“Cara Penentuan Penerima Ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) secara transparan.Hal ini mengacu pada data sosial dan ekonomi nasional yang valid (seperti data DTSEN atau P3KE),” jelas Kades Mustakim.
“Dan untuk mekanisme penyaluran bantuannya mengacu pada pedoman juklak dan juknis yang ditentukan oleh pemerintah.Pemerintah desa tinggal melaksanakan penyaluran bantuan saja ke KPM yang berhak menerimanya.Dan Penetapan KPMnya, Kepala Desa hanya menerbitkan peraturan kepala desa tentang penetapan penerima bantuan.Dan untuk Desa Glonggong ini, jumlah KPM nya ada 6 orang.Setiap KPM diserahterimakan bantuan BLT DD selama 3 bulan sejumlah Rp 900.000 .Semoga bantuan yang diterima masyarakat, dapat membantu meringankan beban perekonomian keluarga ,” pungkasnya.(Red)









