Madiun.Panjinasionalnews.com.Pemerintah melalui program dana desa telah menganggarkan program recovery untuk membantu masyarakat keluar dari kesulitan ekonomi melalui program BLT DD.Dan program ini dimaksudkan untuk menekan angka terjadinya kasus stunting dan mengurangi angka kemiskinan yang ada di desa.Program BLT DD ini merupakan program pemerintah pusat yang disalurkan lewat pemerintah desa untuk membantu masyarakat desa yang harus dianggarkan di APBDes untuk mengurangi beban perekonomian masyarakat.
Seperti halnya Pemerintahan Desa Pilangkenceng,Kec Pilangkenceng,Kab Madiun telah melakukan kegiatan penyaluran bantuan BLT DD untuk bulan Mei dan Juni ini kepada masyarakat penerima manfaat di Balai Desa, dimana sebelumnya masyarakat penerima sudah diberikan surat undangan khusus.Menurut keterangan Kepala Desa Agus bahwa kegiatan penyaluran bantuan BLT DD ini diperuntukkan bagi 28 KPM yang datanya sudah masuk data base dan terverifikasi di pemerintah daerah.Sehingga pemerintahan desa tinggal melaksanakan penyaluran sesuai data yang ada dan regulasi untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat lemah.”Kegiatan penyaluran BLT DD ini merupakan program penyaluran bantuan diperuntukkan bagi 28 KPM yang datanya sudah terverifikasi di pemerintah daerah.Jadi pemerintahan desa tinggal melaksanakan penyaluran sesuai dengan regulasi yang ada dimana semua program desa yang ada sudah direncanakan lewat beberapa tahapan pembahasan baik Musdus, Musrenbangdes yang dirumuskan menjadi APBDes,” terang Kades Agus Supriyono didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas saat penyaluran BLT DD.Bagi KPM yang sudah terverifikasi datanya, untuk bulan Mei dan Juni ini telah menerima BLT DD sebesar Rp 300 ribu per bulan.Masyarakat merasa senang dan terbantu dengan program ini dan berharap program BLT DD ini terus ada untuk membantu meringankan beban ekonomi nya.”Bagi peserta 28 KPM yang sudah menerima bantuan, diharapkan bantuannya bisa digunakan untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat.Meski masih banyak masyarakat yang belum terdata, pemerintah desa hanya menjalankan tugas sesuai regulasi pemerintah yang ada.Sebab semua kegiatan desa berupa apapun, semuanya harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kades Agus Supriyono.(Red).