Pemkab Madiun Meluncurkan Program Kredit Tanpa Agunan (KRETA) Bersubsidi Bunga Bersama Bank Madiun Untuk Memperluas Permodalan Petani Milenial

Madiun.Panjinasionalnews.com.Bupati H. Hari Wuryanto bersama Wabup Madiun meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KRETA) bersubsidi bunga bersama Bank Madiun untuk memperluas permodalan petani milenial menuju Petani Peternak Sejahtera (PPS). Peluncuran digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) pada peringatan Hari Pangan Sedunia 2026 di Pendopo Muda graha, Selasa (13/10/2026), yang dihadiri 250 peserta dari kalangan petani muda, penyuluh, dan pelaku usaha.(Dilansir dari sumber Humas Prokopim).

Program ini telah mencatat 80 permohonan terverifikasi (66 via DKPP dan 14 via Dinas Pertanian dan Perikanan) dengan dana bergulir. Bupati Hari Wuryanto menjelaskan KRETA hadir untuk memangkas kendala utama petani muda. “Biasanya kendala petani milenial adalah modal. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memberikan dukungan agar mereka memiliki semangat dan kemampuan lebih besar untuk mengembangkan usaha,” tegasnya.

 

Bupati Madiun juga mendorong peningkatan produktivitas padi Madiun dari 6,8–7,2 ton menjadi 9–10 ton per hektare melalui inovasi dan teknologi. Ia menuntut petani milenial aktif mengolah dan memasarkan produk bernilai tambah via media sosial, serta mendorong kolaborasi peternak dengan bisnis kuliner lokal agar penyerapan hasil ternak lebih maksimal.

 

Wabup dr. Purnomo Hadi juga menambahkan bahwa petani milenial diukur dari pola pikir modern dan digital. Ia mendorong pemanfaatan drone penyemprotan serta demplot pertanian organik untuk membuktikan efektivitas benih unggul dan pemupukan tepat—sejalan dengan materi sarasehan yang menghadirkan pakar pertanian modern dan Ketua Paguyuban Padi Organik Barokah Semarang, Mustafa.

 

Kepala DKPP Paryoto mengamankan gagasan tersebut dengan mengingatkan pentingnya standar dan pendampingan. “Pertanian organik menjadi salah satu solusi bagi petani untuk meningkatkan pendapatan karena memiliki segmen pasar khusus dengan nilai jual lebih tinggi. Namun, pengembangannya harus memenuhi standar organik yang ditetapkan, mulai dari pengelolaan lahan, pengairan, penggunaan pupuk hingga sarana produksi.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *