Gresik.Panjinasionalnews.com.Fakta terungkapnya kasus dugaan jual beli SK PNS dan PPPK palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik saat ini sedang ditangani oleh Polres Gresik.
Kasus SK palsu ini mencuat setelah sejumlah orang mendadak masuk kantor Pemkab Gresik pakai seragam ASN. Ternyata mereka korban penipuan SK ASN palsu.(Dilansir dari berbagai sumber CNN Indonesia/Detik.com/tribunnews.jatim/Radar gresik).
Sindikat ini diduga melibatkan oknum PNS aktif di DPMD dan PNS yang sudah tak berdinas dengan inisial AT. Mantan PNS tersebut sebelumnya berdinas di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Gresik.
“Saya sudah komunikasi langsung dengan A (PNS aktif) untuk mempertanyakan kasus tersebut. A ini cerita bahwa dia juga korban sindikat jual beli SK palsu tersebut,” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Terkait kasus ini,Kepala BKPSDM Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Gresik pada Jumat, (10/04). Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan daerah.
“Atas arahan pak bupati kami sudah buat laporan resmi ke Polres Gresik,” tegas Agung Endro.
Dari laporan korban yang masuk, saat ini, sedikitnya ada sembilan orang telah melapor sebagai korban. Nilai kerugian yang dialami bervariasi, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp300 juta per orang. Angka tersebut berpotensi bertambah seiring dibukanya posko aduan oleh Pemkab Gresik untuk menjaring korban lain yang belum melapor.
Menurut sumber lainnya, A juga menitipkan anak dan keponakannya kepada AT (pecatan ASN) untuk menjadi PPPK di Pemkab Gresik. Masing-masing disebut membayar Rp125 juta.
“A (PNS aktif) ini telah menyerahkan uang Rp 150 juta kepada AT (eks Kesra) agar anak dan keponakannya bisa masuk menjadi PPPK di Pemkab Gresik,” ungkapnya.
“Jadi A ini bawa 5 orang. Untuk uang dari orang Lamongan dan 2 orang titipan kades A dia tidak tahu berapa nominalnya, sebab yang bersangkutan memberikan langsung kepada A T(eks Kesra). A hanya menyambungkan saja kepada AT,” Ungkap sumber tersebut.
Sumber tersebut juga mengungkap terkait penyerahan SK PNS dan PPPK yang diduga palsu.
Penyerahan disebut terjadi pada Jumat 3 April 2026 di Aula Mandhala Bhakti Kantor Bupati Gresik.
“A (PNS aktif) lalu menyerahkan 5 SK kepada 5 orang korban, 1 SK untuk anaknya, 1 SK untuk keponakannya, 1 SK untuk orang Lamongan dan 2 SK untuk 2 orang titipkan kades,” imbuhnya.
Kasus penipuan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur diduga melibatkan ASN aktif dan pecatan ASN.
“Ada indikasi kuat keterlibatan satu ASN aktif dan satu mantan ASN dalam kasus ini,” kata Sekda Gresik Achmad Washil, mengutip detikcom, Minggu (12/4).
Jumlah korban dalam kasus penipuan ini terus bertambah. Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah resmi melapor ke polisi Jumat (10/4).
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Korban ditawari jalan pintas untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang,” kata Sekda Achmad Washil.(***).









