Penggeledahan Satpol PP Yang Tidak Sesuai SOP,Pihak Korban Yang Merasa Dirugikan Akan Menempuh Upaya Hukum Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Dan Keadilan

Purworejo.Panjinasionalnews.com.Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, bersikukuh bahwa tindakan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal Watini di Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, sudah sesuai dengan aturan. Ia mengklaim tidak ada kesalahan yang dilakukan pihaknya ketika menggeledah rumah kediaman Watini pada Kamis (15/05/2025).

“Apa yang kami lakukan sesuai pada SOP, PPNS kami mempunyai hak melakukan penggeledahan terhadap ranahnya orang lain (rumah warga),” ujarnya, kepada awak media di Kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (19/05/2025).

Ia juga mengklaim bahwa aturan internal Satpol PP memungkinkan mereka untuk menggeledah rumah warga hanya dengan surat perintah, tanpa memerlukan izin atau koordinasi dengan pihak eksternal, termasuk tokoh masyarakat setempat seperti RT, RW, lurah, atau kepala desa.

“Kami bisa mandiri untuk melakukan kegiatan yang ada pada kami. Kami tidak memberitahukan ke RT RW kami tidak ada kewajiban.”

Tak hanya merasa benar, Budi Wibowo juga mengaku tidak perlu menggandeng aparat kepolisian ketika melakukan penggeledahan terhadap rumah seseorang, termasuk saat menggeledah rumah kediaman Watini. Alasanya Satpol PP Damkar Purworejo bisa melakukanya secara mandiri.

“Kami bisa mandiri untuk melakukan kegiatan yang ada pada kami,” katanya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemahaman dan kepatuhan Satpol PP terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara jelas prosedur penggeledahan dalam konteks proses pidana. Pasal 33 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya hanya dapat dilakukan dengan surat perintah dari ketua pengadilan negeri setempat, kecuali dalam hal tertangkap tangan atau keadaan mendesak. Bahkan dalam keadaan mendesak pun, sesuai Pasal 34 KUHAP, tindakan penggeledahan tanpa surat perintah harus segera dilaporkan kepada ketua pengadilan negeri untuk mendapatkan persetujuan.

Terkait dengan penggeledahan rumah kediaman Watini, Budi Wibowo, mengatakan hal itu dilandasi karena ada laporan masyarakat. Budi Wibowo juga menyebut rumah kediaman Watini pernah digunakan menjadi lokasi prostitusi dan telah ditertibkan oleh Satpol PP Damkar Purworejo pada Januari 2025 lalu.

Dan ironisnya, Satpol PP mengaku tidak tahu jika rumah yang menjadi obyek penggeledahan pada pekan lalu itu merupakan rumah kediaman Watini.

“Saya tidak tahu kalo (rumah) itu sekarang menjadi rumahnya (kediaman) Bu Watini,”Sementara itu, sebagai kuasa hukum dari Watini, Ketua LSM Tamperak, Sumakmun mengatakan, bahwa Kepala Satpol PP Kabupaten Purworejo sebaiknya memeriksa kembali prosedur yang dilakukan dalam penggeledahan rumah kediaman warga sipil milik Watini. Pasalnya terkait penggeledahan diatur sangat jelas di KUHAP dan aturan lainya. Bahwa penggeledahan seharusnya diawali karena adanya laporan yang mengarah pada seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, kemudian yang bersangkutan diberikan teguran terlebih dahulu dan sebagainya sebelum penggeledahan itu dilakukan dan itupun mestinya menyertakan pihak kepolisian,” terangnya.

Penggeledahan yang dilakukan Satpol PP Purworejo di rumah kediaman Watini, kata Sumakmun, nyatanya tidak menemukan temuan apapun tidak menemukan seseorang yang sedang melakukan perbuatan melanggar hukum, yang ada dirumah saat penggeledahan hanya dua orang yang diketahui sebagai anaknya Ibu Watini, hal ini juga berdasarkan keterangan dari pihak Satpol PP Purworejo.

“Jadi apa yang menjadi urgensi dari penggeledahan itu?. Hal ini membuktikan bahwa Satpol PP tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penggeledahan rumah kediaman Watini, yang lebih mengherankan lagi, penggeledahan dilakukan juga karena tempat itu pernah jadi tempat prostitusi atau tindak pidana, itu kan sudah lampau, sekarang tempat itu sudah menjadi kediaman Ibu Watini,” katanya.

Sumakmun, menegaskan, bahwa Ibu Watini akan mengambil langkah hukum terkait peristiwa tersebut, entah itu dengan upaya praperadilan terkait sah tidaknya penggeledahan atau upaya hukum lainnya.

“Mengingat Ibu Watini merasa diperlakukan seperti itu, dan merasa dirugikan oleh ulah Satpol PP karena asal geledah rumah seseorang tanpa adanya bukti yang cukup dan diduga melanggar aturan serta hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini patut menjadi sorotan penting terkait kinerja Satpol-PP yang tidak profesional.Dimana peran Satpol-PP adalah  sebagai penegak Perda dan tidak sama dengan kinerja Kepolisian sebagai pengemban dan penegak hukum/Undang-undang langsung.Kalau Satpol-PP hanya sebatas mengurusi internal pengawasan Perda dan Kalau pihak Kepolisian mengurusi terkait tindak pidana pelanggaran hukum yang tercantum dalam KUHP.(Okta).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *