Jakarta.Panjinasionalnews.com.Melalui SIARAN PERS NO. 33/HM.01.02/POLKAM/2/2026,Saat ini tantangan terhadap kejahatan eksploitasi anak semakin sulit akibat mudahnya anak-anak terpapar berbagai konten internet. Sebab dari pada itu, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kemenko Polkam, Irjen Pol Desman S. Tarigan mengadakan audiensi dengan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan guna mendiskusikan dan melakukan kerjasama dalam penanganan Child Sexual Exploitation (CSE) pada, Jumat (6/2/2026).
Data dari NCMEC, aparat penegak hukum, serta kajian IJM menunjukkan besarnya skala persoalan dan tingginya kerentanan anak di ruang digital, sementara sistem penanganan masih menghadapi kesenjangan besar, terutama pada aspek identifikasi korban, perlindungan privasi, pemulihan, serta koordinasi antar-lembaga.
Kegiatan ini menjadi langkah krusial dan bentuk komitmen awal bersama dalam menangani kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak yang saat ini terus meningkat seiring dengan berkembangnya dunia digital.
“Pertemuan ini kita lakukan untuk dapat menyelaraskan arah kebijakan dalam bidang politik dan keamanan, khususnya terhadap isu kekerasan, eksploitasi dan perdagang orang. Sehingga kedepannya kita dapat mengakomodasi perkembangan pola kejahatan, termasuk eksploitasi berbasis digital dan lintas negara, sehingga kerangka koordinasi nasional lebih adaptif dan responsif,” Ujar Irjen Pol Desman S. Tarigan.
Kemudian, audiensi dilanjutkan dengan diskusi lintas lembaga yang menegaskan bahwa eksploitasi seksual anak secara daring (online sexual exploitation of children/OSEC) merupakan ancaman serius yang kian kompleks, berbasis teknologi digital, dan melibatkan jaringan lintas negara.
“Fokus kita sekarang bukan lagi membahas isu secara umum, tetapi menyusun action plan yang jelas untuk pemantauan dan respons cepat. Untuk kasus lintas negara, perlu ada satu pintu koordinasi yang resmi agar penanganannya tidak terpecah-pecah,” ujar Veronica Tan.
Meski regulasi dinilai relatif memadai, tantangan utama terletak pada mekanisme penanganan yang belum terintegrasi, proses peradilan yang berpotensi menimbulkan trauma ulang bagi anak, serta keterbatasan kapasitas dan standardisasi layanan korban.
Peserta sepakat bahwa penguatan penanganan harus menjadi prioritas bersama, melalui penyusunan action plan yang konkret, penguatan koordinasi nasional, peningkatan kapasitas aparat, serta penyediaan layanan yang berfokus pada pemulihan trauma dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Kerja sama internasional dinilai penting sebagai sumber pembelajaran, namun tetap diarahkan untuk memperkuat sistem nasional yang tangguh dan responsif.
Dalam Audiensi ini juga dihadiri oleh Komisioner KPAI, Karo Dalops Stamaops Polri, Wakil Direktur Tipidsiber Polda Metro Jaya, dan Peneliti dari International Justice Mission (IJM).
(Sumber: Kemenko Polkam RI)









